Muara Enim~Choruptor86.com
dugaan gudang BBM ilegal di wilayah hukum polres muara Enim tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum aph dan pantauan awak media di lapangan diduga gudang BBM ilegal ini terlihat dengan jelas di pinggir jalan desa Sugi ayam kecamatan gelombang kabupaten muara Enim
awak media menemui salah satu warga mengatakan bahwa gudang tersebut diduga pemiliknya berinisial (F.J ) yang pernah buka gudang BBM ilegal di desa talang taling ucapnya Minggu 4/Mei/2005
Miskin tim sulit mengambil Poto dalam gudang karna di jaga ketat oleh preman namu tim menyakinkan bahwa itu gudang BBM ilegal jenis solar, dari bau Aroma solar yang sangat menyengat
setelah kami konfirmasi dari pihak gudang mengatakan bos lagi pergi Mano Pulo gudang tutup kami Idak di pegangin doit katanya sambil nada marah dari situ mereka sudah mengakuinya bahwa itu gudang
kami meminta APH setempat segerah bertindak dikarenakan didalam gudang tersebut sudah ada beberapa oknum media yang sudah dikoordinasikan perbulan oleh pihak gudang
pelaku bisnis BBM ilegal tersebut dapat dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang go pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah
instruksi Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktek kegiatan ilegal dengan adanya temuan gudang minyak BBM ilegal drilling ini semoga apa ada penegak hukum aph dan instansi terkait dapat segera menindak gas gudang BBM ilegal tersebut
Editor (UJ)
0 Komentar