Diduga Polsek Gelumbang Tutup Mata Adanya Gudang BBM Ilegal Di Simpang Putak Tepatnya Di Depan Alfamart Kecamatan Gelumbang



 Muara Enim~Choruptor86.com

Diduga kuat Gudang ilegal jenis solar di kecamatan gelumbang kabupaten muar Enim Terus beroperasi di malam hari, Gudang tersebut milik inisial ( F ) 

lelaki dari daera selapan yang di sebut bikbos Gudang tersebut 


Tim media menemukan Gudang tersebut di jalan palembang prabumulih tepatnya di simpang putak depan Alfamart kecamatan gelumbang kabupaten muara enim, Bau solar yang sangat menyengat. 


Tim langsung konfirmasi disalah satu warga yang engan di sebutkan namanya, iyo pak itu Gudang solar yang sering beroprasi di malam hari namun siang seolah olah tidak adak kegiatan /aktifitas tapi kalu malam sering mobil Tengky biru puti keluar masuk Gudang tersebut. ucapnya 


masih dengan salah satu nara sumber yang dapat di percaya, iyo itu Gudang minyak solar milik (Fajri)lah lamo pak Gudang itu, kemaren sempat pindah tapi idak lamo pindah lagi ke Gudang itu . kami dak bisoh ngomong karna APH bae cak dak tau ucapnya 


Tim media dan warga setempat memintak kapolda turun tangan untuk menutup Gudang tersebut dan tangkap pemilik nya bukan kah Gudang minyak ilegal dan tempat pengoplosan sudah di tegaskan oleh Presiden bapak prabowo. 


Gudang tersebut sudah mengangkangi APH setempat diduga Gudang tersebut suda ada setoran ke APH setempat kami memintak di tindak langsung oleh Kapolda agar Gudang tersebut di tutup. 


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur seluruh aspek industri migas, termasuk larangan dan sanksi pidana bagi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasal 55 UU Migas secara spesifik melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Aspek yang diatur dalam UU Migas 22/2001

Penyelenggaraan kegiatan usaha: Mengatur kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dan hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga). 



Bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha migas agar terlaksana secara terpadu, memberikan manfaat, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. 



Red 

Choruptor 86 Com

Posting Komentar

0 Komentar