Kapolres Ogan Ilir bungkam Gudang BBM Ilegal Di Jalan Letnan Muchtar Saleh Purnajaya Tetap Beroperasi

 


Ogan Ilir~Choruptor 86.com


Dalam beberapa minggu yang lalu Kapolda Sumsel memberikan instruksi ke pada seluruh jajaran Polda Sumsel bahwa "setiap orang yang menimbun atau menyimpan bahan bakar minyak ilegal yang tidak berizin harus segera di tindak.terkusus aparat yang membekingi.Dan bagi anggota TNI akan di teruskan ke pangdam Sriwijaya.pungkasnya


Namun Lain halnya dengan salah satu pemilik gudang di jalan lintas palembang prabumulih tepatnya di jalan letnan muchtar Saleh purnajaya kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir Sumatera Selatan, yang berinisial ( TM ) malah gencar melakukan usaha yng di larang oleh instruksi bapak Kapolda dan pangdam Sriwijaya minggu lalu.


Pada pukul 02:19 wib tim awak media bersama keru meninjau lokasi yang sedang booming di wilayah Ogan ilir dalam investigasi tersebut tim menemukan gudang yang sedang bermuat minyak mentah sungai angit dan selesai bertransaksi minyak di gudang tersebut . 


Dugaan penimbunan ini dengan cara sengaja dan tim awak media menyikapi hal tersebut bahwa ada indikasi minyak tersebut di oplos .setelah meninjau lokasi awak media mendatangi salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang yang diduga ilegal tersebut,warga tersebut menjelaskan "gudang itu kami tau pak !!! kami sering teliat mobel tangki masuk ke gudang itu dan mobil koldesil bak kayu, kami warga bingung jugo pak gudang itu kan dak jauh dari Polres Ogan ilir tapi dak pernah di periksa"ungkapnya 



Y, juga menuturkan"gudang itu milik inisial ( TM )yang di bekap oleh oknum yang nakal , juga masih warga Ogan ilir yang bekerja di sana sebagai pengelolah.pungkasnya


Dalam hal ini dugaan perbuatan yang di lakukan oleh saudara (TM) ini sudah mengangkangi dan tidak mengindahkan instruksi Kapolda Sumsel Dan pangdam Sriwijaya.


Dan dalam undang undang sudah jelas bahwa pelaku usaha tak berizin ,Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);


-Pelaku Usaha yang menyimpan minyak solar dalam jumlah dan waktu tertentu , gejolak Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”


-Pasal 54.Setiap orang yang meniru atau memalsukan Minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).




Bukan hanya melanggar hukum dalam aktivitas tersebut ,dapat membahayakan bagi keselamatan warga dan akan berdampak yang tak di inginkan seperti kebakaran.agar terciptanya kondusif dan keselamatan masyarakat banyak tim akan mengkonfirmasi ke pihak terkait agar dapat di proses.terkususnya pangdam Sriwijaya Sumatra selatan.tutup


Red , yan

Posting Komentar

0 Komentar