Prabumulih~Choruptor86.com
3 Januari 2026 - Sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8852 OP terlihat melakukan bongkar muat BBM jenis solar di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Truk tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Menurut informasi yang diperoleh, truk tersebut milik PT Lematang, sebuah perusahaan kontraktor general dan rental alat berat yang aktif di wilayah Prabumulih dan Muara Enim. Namun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan truk tersebut.
Kegiatan bongkar muat BBM solar tersebut dilakukan di belakang mobil Tengki Fuso Warna Biru putih berlambang PT, PUTRA SALSABILA PERKASA Nomor Polisi BG 8252 MX. Supir truk kuning tersebut mengaku bahwa kegiatan tersebut adalah angkutan PT Lematang dan menyarankan untuk menghubungi menejer perusahaan bernisial Al di kantor PT Lematang di Jl. Jenderal Sudirman No.16, Sindur, Kec. Cambai, Kota Prabumulih.
Pengangkutan BBM solar tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penggunaan truk terbuka tidak sesuai spesifikasi teknis juga sering mengindikasikan pengangkutan ilegal.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia dan BPH Migas telah menegaskan akan menindak tegas pelanggaran ini. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Berita ini di lansir dari media mabes polri
Red

1 Komentar
Berita yg tidak mendasar dan tidak berimbang, tidak sesuai dengan UU PERS dan kode etik jurnalistik, kami akan membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers, jika dalam 1x24 jam mulai dari sekarang berita tersebut tidak dihapus/di take down. Ttd selaku tim kuasa hukum PT. PUTRA SALSABILA
BalasHapus