PRABUMULIH~Berita Seputaran Sumsel
8 Januari 2026 Kasus proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih, khususnya terkait dengan kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), dan pengadaan bahan makan pasien yang bekerja tanpa adanya ikatan kontrak yang jelas, semakin berlarut dan menyeret nama beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kota Prabumulih.
Diantaranya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Elman, ST., M.M, Kepala Inspektorat Daerah Sapta Putra Dewangga, S.H, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih Wawan Gunawan, Ak., CA.
Menurut Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih, para pejabat tersebut telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Kota Prabumulih.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha beberapa kali untuk menghubungi Kabag Umum RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus kontrak yang berakhir namun masih berjalan tersebut.
"Kabag Umum RSUD hingga saat ini tidak bisa di konfirmasi dan terkesan menghindar dari pertanyaan yang kami ajukan.
Berbagai upaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari pihaknya tidak kunjung menghasilkan hasil," ujar Pebrianto saat ditemui awak media.
Kewajiban Dewas RSUD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang telah mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas untuk pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit menjelaskan bahwa Dewas pada RSUD merupakan unit non-struktural yang independen, dan berfungsi sebagai governing body.
Tugas utama mereka meliputi pengawasan non-teknis, penetapan arah kebijakan, persetujuan rencana strategis, serta pengawasan kendali mutu dan biaya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, WRC Unit Kota Prabumulih menyoroti terkait dengan adanya temuan kontrak kerja Satpam, cleaning service, dan pengadaan bahan makan pasien yang telah berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Desember 2025 yang lalu.
Hingga berita ini tayang, diduga belum ada perpanjangan kontrak namun pihak RSUD tetap mempekerjakan pegawai tersebut tanpa ikatan kontrak yang jelas.
Kondisi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pebrianto yang didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) RSUD yang telah menerapkan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2009 harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Hingga pemberitaan ini, Sekda H. Elman selaku Ketua Dewas tidak dapat dikonfirmasi mengenai kasus yang sedang menjadi sorotan ini.
"Sekda Selaku Ketua Dewas RSUD harus bertanggungjawab atas terjadinya proses pengadaan barang / jasa yang tidak sesuai dengan prosedur, yang berpotensi melanggar hukum dan aturan yang berlaku," ujar Pebri saat dikonfirmasi awak media.
Suandi menambahkan, selain melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pihak RSUD termasuk Dewas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai aparatur negara, mereka seharusnya menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan berintegritas, dengan berorientasi pada pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Penutup :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Jika ada pihak yang memiliki keberatan terkait isi pemberitaan ini, dapat mengajukan sanggahan tertulis ke Redaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 14 ayat (1) yang mengatur hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan),
Serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat terhadap Media Massa.
Sanggahan yang diajukan harus disertai dengan bukti atau data yang relevan untuk dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red
Berita teraktual dan terpercaya


0 Komentar